Kabupaten Bima, NTB. – Team Puma Polres Bima mengamankan M. Farhan (20) Alias Ogan warga Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu diamankan depan Rumah Tahanan (Rutan) Bima berlokasi di Kota Bima, Senin, (13/12) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Masdidin, SH menjelaskan, penangkapan terduga pelaku curat berdasarkan STR KAPOLDA NTB Nomor : ST / 1468 / X / RES.1.24 / 2021 Tanggal 8 November 2022 tentang perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) terhitung mulai tanggal 09 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 303 / IX / Sek Monta / RES Bima / Polda NTB, pada tanggal 27 September 2021.
“Terduga pelaku M. Farhan Alias Ogan melakukan pencurian bersama dengan temanya M. Fadil, yang lebih dulu ditangkap Team Puma dan sedang menjalani hukuman,” Jelas Kasat.
Lanjut dia, berdasarkan kronoligis pencurian terjadi Senin 7 Juni 2021, Sekitar pukul 19.20 WITA, bertempat di rumah korban Fahri Rahman (29) di Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima, saat itu korban meninggalkan rumah, namun saat kembali di rumah nya melihat jendela dalam keadaan terbuka atau jebol.
“Dua unit leptop dan 1 senapan angin miliknya disimpan di atas lemari dalam kamar hilang, akibat hal tersebut korban melaporkan kejadian ke Ma Polsek Monta Res Bima,” Ujar dia.
Hasil pengembangan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya, sehingga anggota melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan mendapatkan informasi sedang berada di Kota Bima.
“Penangkapan dipimpin oleh Katim Puma AIPTU Gatot Wahyudin SH, terduga pelaku langsung dicegat depan Lapas Bima serta mengamankan, saat ini bersangkutan sudah diserahkan Team Puma ke penyidik,” Ujan dia. (red).