>head>
HUKRIM  

IRT Bandar Narkoba di Wilayah Woha Ditangkap Polisi

Kabupaten Bima, NTB.- Bukannya menjadi seorang istri dan ibu yang baik bagi suami anak-anaknya. Seorang IRT inisial RN warga Desa Samili, Kecamatan Woha, ternyata selama ini menjadi bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Woha dan Bima umumnya.

RN ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bima, di rumah nya, Sabtu (18/12/2021). Ditangan seorang bandar itu, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 2,23 Gram serta jumlah bukti lain.

Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin menjelaskan, bersama anggota pihajnya terus memburu dan memberantas para pengedar maupun Bandar Narkoba di wilayah Hukum Kepolisan Resor Bima.

“Kami menangkap RN seorang IRT warga Desa Samili, di duga kuat sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu seberat 2,23 Gram serta jumlah bukti lain,” Jelas dia, Senin, (20/12/2021).

Dia menjelaskan, Penangkap RN disaksikan Kepala Dusun serta beberapa warga setempat, petugas melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti Nlnarkoba jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 4.039.000 (empat juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang di sembunyikan dalam tas milik terduga pelaku.

“Usai menggeledah dan mengamankan, sejumlah barang bukti serta tersangka langsung digelandang menuju mapolres Bima untuk di proses Hukum lebih lanjut.(red).

>head>
3 3 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.