Kabupaten Bima, NTB.- Beredar kabar di sosial media Facebook, tersangkas kasus tindak pidana narkoba inisial RN warga desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dilepas kembali, bahkan, BB diamankan juga isunya telah dikurangi. Informasi tersebut dibantah Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin, pihak polisi tidak pernah melepas dan mengurangi bb tahanan.
“Astaga, mana mungkin kita lepas kembali orang yang kita tangkap,” kata Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021).
Dia menegaskan, tidak ada tahanan tindak pidana narkoba inisial RN dilepas kembali seperti isu di sosial media, apalagi mengurangi barang bukti narkoba yang ada kaitannya dengan tindak pidana.
“Kita sudah capek-capek nangkap dengan biaya operasional Negara, mana mungkin kita lepas kembali, BB uang memang sudah ada yang dikembalikan kalau Narkoba tidak ada dikembalikan,” Kata dia.
Dijelaskannya, RN dititipkan di Polsek Woha, karena di Mapolres Bima, belum ada tempat tahanan untuk perempuan. Sementara, terkait BB yang dikembalikan, itu dilakukan setelah ada pengembangan.
“Untuk tahanan perempuan belum ada tempatnya disini, makanya kita titip di Woha,” Jelas dia.
“Kalau masalah BB itu, kita memang kembalikan setelah kita mempertanyakan segala macam BB yang kita amankan itu, apakah semuanya itu hasil dari perbuatan pidananya atau tidak, jika tidak ya kita kembalikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, terhadap seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan adanya informasi yang belum benar. Terlebih, dalam menggunakan sosial media, masyarakat diminta untuk lebih bijak.
“Untuk sementara, para penyebar informasi hoax itu belum kita pikirkan untuk mengambil langkah hukum, karena kita lagi fokus operasi untuk benar-benar memberantas narkoba, operasi kita mulai dari tanggal 09 – 22 Desember 2021, mungkin nanti kita akan upayakan untuk memberikan peringatan,” tutupnya. (red).