Kabupaten Bima, NTB.- Isu pelepasan IRT tahanan Narkoba asal Desa Samili berikut pengurangan Barang Bukti (BB) tak hanya dibantah oleh Sat Resnarkoba Polres Bima. Tapi, juga Polsek Woha.
Fakta tersebut dibuktikan dengan keberadaan Tahanan tersebut yang masih berada dibalik Jeruji Besi Polsek Woha.
Kapolsek Woha, IPTU, Syaiful saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan terkait keberadaan tahanan dimaksud.
“Sampai sekarang IRT itu masih ditahan di sini. Terhitung sejak penangkapan hingga hari ini (Senin 20 Desember 2021),” ujar Saiful Via Handphone (HP).
Kapolsek menjelaskan, tahanan narkoba hasil penangkapan Tim Sat Resnarkoba di Desa Samili Kecamatan Woha tersebut statusnya titipan.
“Tahanan itu adalah titipan dari Sat Resnarkoba. Dia dititip karena di Mapolres tidak ada sel untuk perempuan, kalau di Polsek ada untuk perempuan juga pria,” jelasnya.
Syaiful menyebut, untuk keperluan proses hukum, penyidik Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan di Polsek.
“Pemeriksaan dilakukan di Polsek,” sebut Kapolsek Senin (20/12) sore ini. (red).