Kabupaten Bima, NTB. – Pelarian, Irfan (25) DPO tindak pidana pencurian berakhir di tangan aparat keamanan. Terduga pelaku asal dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha berhasil ditangkap Team Puma Polres Bima.
Babinsa desa Tente bertugas di Koramil Woha melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 16.30 wita. di Pasar Tente, lalu diamankan di Kantor Koramil 1604 Woha sebelum diserahkan di Team Puma Polres Bima.
Kapolres Bima, AKBP. Heri Sasungko,S.IK melalui Sat Reskrim dalam press release menyampaikan, dasar penangkapan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 186 / IV / SPKT Sat. Reskrim / Res Bima / Polda NTB, pada tanggal 05 Juni 2021.
Selain itu, juga Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 18 / VI / 2021 / Sat Reskrim.
Pelaku melakukan pencurian barang milik korban AM (59), perempuan yang berprofesi sebagai pedagang. Irfan beraksi pada Kamis 3 Juni 2021, sekitar pukul 06.00 WITA, bertempat di Pasar Tente Desa Tente.
Awalnya korban tidak mengetahui barang dagangan nya berupa beras dicuri. Korban mengetahui setelah diinformasikan oleh saksi via Ponsel.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.1 Juta. Tak terima atas hal itu, korban melaporkan ke Polisi,” jelas dia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim mengumpulkan informasi dan mengetahui keberadaan DPO dimaksud. Hasilnya, tim Puma yang dibantu anggota Polsek Woha mengamankan Irfan yang diamankan anggota TNI di Koramil Woha.
Saat ini terduga pelaku berstatus DPO diamankan di Mapolres Bima guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (red).