Kabupaten Bima, sekilasinfontb.com.- BS (20) warga desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap Tim Opsnal Brimob NTB dan Team Puma Polres Bima, Rabu, (5/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wita, bersangkutan tercatat sebagai DPO kasus pencurian sepeda motor oleh Polda NTB.
“Tim Opsnal Brimob NTB dan Team Puma Polres Bima mengamankan 1 orang DPO Curanmor,” terang Kasi Intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. Eka Prasetia, SH.
Kata dia, penangkapan terduga DPO Curanmor berdasarkan laporan polisi nomor:P/B/205/XI/2021/NTB/sek Woha,pada tanggal 20 November 2021, pihaknya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 3C wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima.
“Pelaku ada di rumahnya di desa Dadibou, anggota langsung bergerak untuk mengamankan DPO dimaksud,” kata dia.
Bersangkutan telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bima beserta barang bukti satu unit sepeda motor diduga hasil curian, (red).