Kota Bima, sekilasinfontb.com.- Timsus Ditresnarkoba Polda NTB menangkap Ahdian Rahman (47) warga RT 06/ RW 02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Bersangkutan ditangkap Timsus Ditresnarkoba polda NTB di kelurahan Santi, Kecamatan Rasanae, Kota Bima, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 21.50 WITA.
“Timsus Ditresnaskoba Polda NTB mengungkapan dan menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti di Kota Bima,” jelas Tim Opsnal Brimob Polda NTB Aipda Ardi Baron Bayuseno.
Ditangan pelaku, anggota berhasil menyita satu poket plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, uang sejumlah Rp 1.240.000, dua Unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha mio soul beserta helm, satu buah tas kecil, satu buah tas besar dan satu buah dompet beserta kartu identitas.
Kata Ardi Baron, awalnya Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dirinya memimpin Tim melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi itu.
“kami berhasil mangamankan terduga pelaku yang sedang bersembunyi dikosan milik temannya. Sebelum melakukan penggeledahan, kami memanggil ketua RT setempat dan pemilik Kos untuk menyaksikan pemeriksaan,” kata dia.
Pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap Tas bawaan terduga pelaku, pihainya menemukan poket plastik yang berisi kristal warna putih bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke mako Batalyon C Pelopor” kata dia.
Setelah dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui perbuatanya memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu hingga 8 kg dan terakhir menjual narkoba jenis sabu-sabu 2 kilo pada bulan November hingga Desember tahun 2021.
“Terduga pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu di Pontianak dan Jakarta dijemput sendiri menggunakan kapal laut,” ungkap dia, (Red).