>head>
News  

Keluarga Terduga Pelaku Pembacokan Klaim Sebagai Pemilk Sah Tanah

Kabupaten Bima, sekilasinfontb.com.- Apa dipertahankan oleh Mahmud (37) terduga pelaku pembacokan terhadap korban Nasrudin (31), tidaklah salah, Masni Mansyur warga desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, pihak keluarga terduga pelaku pembacokan, angkat bicara soal pengklaiman tanah tersebut.

“Kami dipihak terduga pelaku pembacokan menepis isue yang menuding sebagai penyerobot tanah itu, yang sebenarnya tanah itu sah milik kami,” ungkap Masni Mansyur, Kamis, (13/1/2022).

Dia mengklaim, dari pihak keluarganya, beberapa tahun terakhir sering dipanggil di persidangan pengadilan dengan kasus penyerobotan tanah,

“Kami diminta untuk serahkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan surat-surat di desa, sudah kami serahkan ke Polsek, Polres bahkan Pengadilan saat persidangan,” kata dia.

Kata dia, di persidangan itu, tidak ada bukti-bukti mengarah pihak keluarganya bersalah. Sebagai pihak keluarga, dirinya mengecam dan menolak isu-isu pablik yang tidak sesuai realitas dan fakta-fakta yang telah terjadi sekarang.

“Tahun lalu mereka membuat sertifikat palsu yang mengatakan bahwa tanah tersebut seluas 15 are yang sebenarnya tanah tersebut 18 are. Bahkan lebih tidak masuk akal, mereka (korban) memegang surat pembagian warisan, yang kami pihak asobah tidak menegangnya,” kata dia.

Pada saat persidangan di Pengadilan juga, pihak keluarga korban mengaku ada 4 orang anggota keluarga ibunya, yang sebenarnya tiga orang, anak pertama adalah nenek dari korban, anak kedua adalah seorang perempuan bernama Fare dan yang ketiga adalah ayah saya sendiri Mansyur sebagai asobah.

“Korban pembacokan hanyalah cucu dari anak pertama dari saudari kandung ayah saya, sudah jelas bahwa tanah tersebut adalah hak milik kami,” kata dia.

Lanjut dia, jika benar tanah tersebut bukan hak milik dari pihak keluarga kami, yang jelas satu dua tahun yang lalu, kami sudah dipidana dengan kasus penyerobotan tanah dengan tidak kuatnya bukti-bukti tersebut yang membuat pengadilan tidak memutuskan bahwa kami benar-benar bersalah.

“Jika kami benar-benar bersalah dengan dugaan penyerobotan tanah tersebut kami sudah dipidana,” kata dia, (Red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.