Kabupaten Bima, sekilasinfontb.com.- Timsus Ditresnarkoba Polda NTB, kembali melalukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba jenis sabu. Yakni FD warga dusun Ndora, desa Samili, Kecamatan Woha, bersangkutan ditangkap di rumahnya, Rabu, (13/1/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Kami amankan pengedar narkoba jenis sabu bernama FD warga dusun Ndora, desa Samili, di rumahnya,” jelas KA Timsus Ditresnarkoba Polda NTB AKP GB Eka Prasetia, SH. M.I.kom. Kamis (13/1/2022).
Kemudian kamis 13 Januari 2022 pukul 14.30 wita, Timsus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku AH di desa Samili, namun bersangkutan melarikan diri sebelum petugas sampai di lokasi,
“Setelah dilakukan penggeladahan rumah yang disaksikan oleh Kades beserta tokoh masyarakat setempat. Tim tidak menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu,” kata dia.
Kata dia, ditangan FD tim menemuka 1 poket plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 5.070 juta (lima juta tujuh puluh ribu rupiah), 1 unit handpone, 2 buah korek gas, 1 motor dan 1 kotak rokok.
“Pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri, sudah satu bulan terakhir menjual barang haram itu,” jelas dia.
Terduga pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya yang bernama AH dari desa yang sama, bersangkutan mengaku sudah menjual barang itu seharga 2 juta. (Red).