Kabupaten Bima, sekilasinfontb.com.- Ahmad alias Putra (20) warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, yang masuk DPO kasus pencurian ternak, berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima, di rumahnya, Sabtu, (22/1/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim AKP Masdidin, SH menjelaskan, dari hasil serangkaian keterangan saksi-saksi dan korban, menjelaskan bahwa salah satu dari pelaku bernama Ahmad (DPO) yang berhasil melarikan diri pada saat kejadian.
“Dibawah kendali Kateam Puma AIPTU Gatot Wahyudin, SH, team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” jelas dia.
Team Puma mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, sehingga team menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi keberadaan pelaku.
“Saat dilakukan upaya paksa pelaku Ahmad tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut,” lanjut dia. (Red).