>head>

Covid -19 Wajib Diperangi, Wabup Dahlan Minta Kades Loyal Perintah Pemerintah

Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd

Kabupaten Bima, sekilasinfontb.com.- Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noor, pimpin rapat koordinasi dan evaluasi penanganan pendemi Covid-19 tingkat Kabupaten Bima, kegiatan tersebut bertempat di Aula Rapat Kantor Bupati Bima Jln. Soekarno Hatta no 01 Desa Dadibou Kecamatan Woha, Kamis, (17/2/2022).

Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs.H.M.Taufik HAK. M.Si, Dandim 1608/Bima Letkol.(Inf) Muhammad Zia Ulhaq, S.Sos, Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko S.IK, Kapolres Bima Kota, AKBP Hendri Novika Candra, S.I.K.SH, Kapala BPBD M. Chandra Kusuma AP, Camat se Kabupaten Bima, Danramil se Kabupaten Bima, Kapolsek se Kabupaten Bima dan Kepala Desa se Kabupaten Bima.

Peserta rapat yang baru tiba dilakukan Rapid antigen oleh petugas kesehatan, dengan tetap mematuhi prokes covid-19.

Wabup Dahlan mengatakan, instruksi Bupati Bima sudah jelas diikuti oleh surat edaran Bupati ada 18 strategi penanganan covid.”Tugas kita semua adalah panggilan ibu Pertiwi, bukan panggilan Bupati, Kapolres dan Dandim,” kata dia.

Lanjut dia, untuk capaian vaksin di Kabupaten Bima masih rendah dari 10 Kabupaten/kota di NTB, bahkan Presiden RI menyoroti terus capaian vaksin di Kabupaten Bima.

“Jika capaian Vaksin di Kabupaten Bima masih rendah maka Pemerintah Provinsi NTB akan melakukan intervensi. Angka positif di Bima akhir ini naik terus, jadi ini penting, lebih baik kita bekerja keras dari pada tidak dilakukan,” kata dia.

Dalam pencapaian vaksin Kepala desa adalah penggerak utama dan dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, sebab yang dekat langsung dengan masyarakat adalah kepala Desa.

“Tugas kita menggerakkan masyarakat untuk vaksin, oleh karena itu jajaran pemerintahan harus punya komitmen yang kuat untuk mencegah wabah covid 19 di wilayah Kabupaten Bima,” kata dia.

Pada sesi kedua, Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noor, membacakan SURAT EDARAN NOMOR: 360/ 005/07.4/1/2022 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Dosis I, Dosis Ii, Dan Dosis Lanjutan (BOSTER) dalam rangka penanganan, pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Kabupaten Bima seiring meningkatnya penyebaran varian omicron.

Dengan sungguh-sungguh, tertib dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati sesuai ketentuan (aturan).

Menerapkan, mengkoordinasikan, mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis I, vaksinasi dosis Il bagi dan mengarahkan yang telah melaksanakan vaksinasi dosis I dan booster bagi sasaran vaksinasi yang telah mencapai waktu 6 (enam) bulan dari vaksinasi dosis II.

Kepada Camat, kepala desa dan pihak terkait lainnya agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Kepada Dandim 1608 Bima, Kapolres Bima, Kapolres Bima Kota, Kepal Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksanan edaran ini dengan baik. (Red).

 

>head>
5 1 vote
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.