>head>

Serahkan 280 Aset Kepada Pemkot Bima, Bupati Bima Diapresiasi KPK RI dan Wagup NTB

Mataram, Sekilasinfontb.com.-

Rapat Tindak lanjut Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D) dan Penandatangan Berita Acara Serah Terima dari Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima berlangsung Kamis (30/6) di Gedung Graha Praja kantor Gubernur Provinsi NTB.

Rapat dipimpin oleh Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah M.Pd dan dihadiri Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer, Ketua DPRD kabupaten Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Perwakilan KPK RI, Dirjen Otda Kemendagri, BPKP Perwakilan NTB, Unsur Forkompimda NTB, Sekda Kabupaten Bima dan Sekda Kota Bima serta pejabat terkait lainnya.

Rapat Serah Terima Aset (P3D) antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tersebut berlangsung sesuai dengan agenda yang direncanakan, dimana pada rapat kali ini disepakati penandatanganan serah terima 280 obyek Barang Milik Daerah (BMD) sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022 bertempat di KPK RI dan selanjutnya pada 20 Juni Tahun 2022 di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Bupati Bima pada rapat tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK dan Pemerintah Provinsi NTB yang telah memfasilitasi rapat penyelesaian serah terima BMD.

Melihat tercapainya kesepakatan tersebut Deputi Supervisi Wilayah V KPK RI mengungkapkan apresiasinya kepada kedua belah pihak pemerintah daerah yang telah memberikan contoh yang baik bagaimana seharusnya penyerahan aset itu dapat dilakukan. KPK sendiri menyampaikan kesediaannya untuk mendukung penyerahan aset yang masih belum tuntas.

“Ini merupakan bagian dari program pencegahan, dimana diantaranya adalah manajemen aset, untuk penyelamatan aset negara. Sehingga proses penyerahan aset Kabupaten Bima kepada Kota Bima menjadi antensi KPK RI dan Mendagri dan harus dapat segera diselesaikan paling lambat akhir tahun.” Jelasnya.

Di sisi yang sama, Wakil Gubernur NTB juga menyampaikan apresiasinya terhadap tercapainya proses rekonsiliasi sehingga bisa menghasilkan mufakat dan diserahkan dengan bijak dan baik. Tentunya hal tersebut bisa terwujud atas kerjasama dan membangun komunikasi yang baik dari kedua pihak yang berkepentingan.

“Kita yakin dengan komunikasi yang baik, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Ini merupakan hasil dari komunikasi dan koordinasi yang telah kita lakukan bersama KPK dan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu,” Yakin Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menutup kesempatannya. (Red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.