Photo/Nasaruddin, SH, MH
Bima, Sekilasinfontb.com.- Oknum Polisi Polres Dompu MAR ditangkap atas kepemilikan sabu beberapa waktu lalu, kini membantah pernyataan L, atas keterlibatan dirinya (MAR Red) dengan FT seorang tahanan Polres Dompu yang dituduh mengatur peredaran narkoba.
“Pernyataan L dalam berita menyebut FT menyuruh MAR membawa sabu tidak benar,” kata Nasaruddin, SH, MH, kuasa hukum MAR.
Saat di hubungi via WhatsAppnya. Kuasa hukum MAR menjelaskan, dengan adanya rilis berita di beberapa media online ada keterlibatan kliennya MAR dengan FT. Setelah membaca dan mencermati secara seksama keterangan dari “L”, pada penangkapan oknum Polisi MAR di Desa Sondosia.
“Kami dari kuasa hukum MAR membantah dengan tegas, bahwa kronologis yang di ceritakan oleh Saudara “L” di media online merupakan alibi saudara “L” agar dia terhindar dari perbuatan tindak pidana sebagaimana di atur dalam UU tentang narkotika,” kata dia. Sabtu (20/8/2022).
Lanjut dia, hubungan kliennya dengan “FT” terkait tentang utang piutang, MAR meminjam uang kepada FT sebesar Rp 280 juta, sejak bulan Juni Tahun 2022, sedang hubungan antara FT dengan “L” hanya sebatas hubungan dekat dengan ponaannya karena ponakan L merupakan pacarnya FT.
Kata dia, terkait penangkapan dan penggeledahan terhadap Kliennya yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sejenis sabu-sabu, karena memang pada saat penangkapan itu antara MAR dengan L ada di TKP, sebab L dan MAR sudah janjian ketemu, bahkan yang menyuruh MAR ambil uang dalam mobil adalah L sendiri.
“Setelah MAR membuka pintu mobil ternyata dalam mobil ada petugas narkoba Polres Bima dan langsung tangkap kliennya, jadi tidak ada kaitannya dengan FT,” Tegasnya.
Bahkan saat ditemukan barang berupa sabu-sabu, si L ikut andil dalam upaya mencari barang bukti (BB) tersebut, karena si L layaknya seorang Polisi yang bertugas, sehingga pihaknua mempertanyaan ada apa dan apa kapasitas si L ini.
“Kok bisa si L mengskenerio penangkapan dan membantu cari BB, padahal si L ini kan bukan petugas maupun Satresnarkoba Polres Bima, tapi bernilai emas bagi Polres Bima,” Pungkasnya..
Agar terang dan jelas kasus ini, pihaknya akan menyurati Kapolda NTB supaya kasus ini transparan, apa motifnya si L sehingga bisa leluasa berperan penting dari hal penangkapan sampai membantu cari Barang Bukti.
Masih kata dia, andai memang benar barang bukti sabu-sabu itu milik MAR, L pun ikut terlibat karena L yang menawarkan membawa ke Bima, maka dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, unsur menawarnya dapat terpenuhi dan Pasal 132 tentang percobaan dan permukatan jahat sebagaimana diatur UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi mata rantai hubungan L dengan MAR tidak bisa diputuskan begitu saja,” tegasnya.
Namun dalam hal ini Satresnarkoba Polres Bima anak emaskan L dan menumbalkan MAR, terang dia, (Herman).