>head>
HUKUM  

Kasus Korupsi ADD Desa Waduruka, Sirajudin Ikut Nikmati Uang Rp 11 Juta

Ilustrasi

Bima, Sekilasinfontb.com.- Asisten I Setda Bima Drs. H Sirajudin AP, MM menghadiri sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram. Dalam sidang Sirajudin mengakui terima uang Rp 11 juta dari terdakwa.

Tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 itu dipanggil majelis hakim Tipikor Mataram baru baru ini sebagai saksi.

Mantan Kepala Desa (Kades) Waduruka Kecamatan Langgudu sebagai terdakwa dalam perkara itu, terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017. Tersangka Sirajuddin disebut terdakwa mantan Kepala Desa Waduruka menerima uang sebesar Rp 11 juta.

Uang senilai Rp 11 juta pemberian terdakwa itu bagian dari uang yang didakwa dikorupsi oleh terdakwa.

“Saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Sirajuddin mengakui menerima uang 11 juta dari terdakwa,” ucap seorang sumber yang ikut mendampingi salah satu terdakwa korupsi ADD.

Sumber menyebutkan, terdakwa mantan Kades Waduruka itu didakwa kaitan kasus korupsi ADD tahun 2016-2017 yang merugikan negara sebesar Rp 600 juta.

“Sebagian, yakni 11 juta dari 600 juta itu diberikan kepada saksi Sirajuddin. Harusnya saksi Sirajuddin juga dijadikan tersangka, karena ikut menikmati,” imbuhnya.

Sumber menceritakan ihwal pemberian uang Rp 11 juta kepada saksi Sirajuddin. “Saat itu kan ada dana hibah dari kementerian untuk desa. Saksi mau memberikan kepada Kades Waduruka saat itu, kalau ada uang lobi,” tuturnya.

Oleh terdakwa, lanjut sumber tadi, menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 11 juta kepada saksi Sirajuddin.

“Saat itu ada 15 desa yang akan menerima dana hibah yang sama. Saya tidak tahu persis, apakah ke 15 kepada desa itu juga memberikan uang yang sama kepada saksi Sirajuddin,” ucapnya.

Asisten I Setda Bima yang juga tersangka Bansos dan saksi kasus korupsi ADD, Drs H Sirajuddin AP, MM, yang dihubungi membenarkan pernah dipanggil majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk didengarkan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi mantan Kades Waduruka.

“Benar, saya pernah hadiri sidang sebagai saksi di pengadilan Mataram,” akuinya dihubungi via sambungan WhatsApp.

Dia mengakui, memberikan keterangan mengakui menerima uang Rp 11 juta dari mantan Kepala Desa Waduruka kaitan dana hibah itu.

“Benar, saya memberikan kesaksian menerima uang 11 juta dari mantan kades waduruka. Uang itu bukan untuk saya pribadi,” bantahnya.

Dia mengatakan, uang senilai Rp 11 juta tersebut untuk membiayai perjalanan stafnya bernama Anton, untuk perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka melobi dana hibah dimaksud.

“Staf saya Anton kan ngga punya SPPD, cuma saya yang ada SPPD. Jadi, uang 11 juta itu untuk biaya perjalanan Anton ke Jakarta,” sebut Sirajuddin.

Perjalanan ke Jakarta, lanjut Sirajuddin, kaitan lobi dana hibah untuk desa di Kabupaten Bima. Saat itu Sirajuddin menjabat sebagai Kepala BPMDes Kabupaten Bima.

“Saya kan tidak bisa komputer, maka saya bawa staf saya Anton untuk membuat proposal pengajuan dana hibah di Jakarta,” katanya.

Sirajuddin membantah, pernah menerima uang senilai yang sama dari pemberian mantan Kades Waduruka, dari para Kades lain penerima dana hibah saat itu.

“Tidak ada pemberian uang dari kepala desa yang lain. Hanya dari kepala desa Waduruka saja,” akuinya. (Man).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.