Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH, MH, (Foto/Man)
Kota Bima, Sekilasinfontb.com.- Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan pidana penjara 6 bulan.
Selain hukuman badan, orang nomor dua di Pemerintah Kota Bima itu juga divonis dengan hukuman membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Putusan tingkat kasasi itu terkait kasus tindak pidana kegiatan pada kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo tanpa memiliki izin dokumen resmi dari pemerintah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH, membenarkan telah ada petikan putusan dari pengadilan tingkat kasasi MA RI.
“Benar, petikan putusan tingkat kasasi telah kami terima tertanggal 21 September 2022 ini,” ucapnya ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022.
Ibrahim menjelaskan, dalam petikan putusan itu menyatakan terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.
“Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 1 miliar dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya.
Menindaklanjuti petikan putusan itu, lanjut dia, telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.
“Surat panggilan eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa untuk dilakukan eksekusi.
“Putusan ini pidana hukuman badan penjara. Tetapi kita lakukan eksekusi,” terangnya.
Vonis majelis hakim MA itu diputus tertanggal 29 Juli 2022
“Kita mau terbitkan panggilan kedua untuk hadir pada pekan depan,” tambahnya. (Man)