Kota Bima, Sekilasinfontb.com.- Media sosial (Medsos) mestinya menjadi wahana untuk menyampaikan konten dan komentar yang menyejukkan, positif dan bernilai manfaat.
Tidak bermedia sosial dengan menggunakan akun untuk hal-hal yang berbau pornografi, penghinaan, SARA serta konten lain yang dianggap negatif.
Jiak tidak, pengguna media sosial akan berhadapan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artinya kita akan terjerat pidana.
Peristiwa yang satu ini, menjadi contoh betapa pengguna medsos akan menyesali perbuatannya, sebab telah menggunakan akunnya untuk menyebar konten pornografi.
Tim Puma 2 bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Katim Puma 2 Aiptu Hero Suharjo, mengamankan seorang terduga pengguna akun facebook palsu yang digunakan untuk menyebar konten pornografi.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (20/1) siang ini.
Teduga pemilik akun facebook palsu itu sebut Kasat Reskirm, berinisial MK (23) warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima atau setidak berdomisili di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, jelas Rayendra diamankan pada Rabu pekan ini di wilayah Sape Kabupaten Bima.
“Teruduga diamankan berdasar laporan aduan M warga Kabupaten Bima yang merasa keberatan dengan konten pornografi yang di-posting di akun facebook palsunya,”jelas Rayendra.
Berdasar laporan pelapor dan hasil penyelidikan Unit Tipidter, kata Kasat Reskrim, pemilik akun facebook RS dan akun facebook IT ini, diamankan.
Adapun barang bukti yang disita pada terduga pemilik akun facebook palsu penyebar pornografi ini, sambung Rayendra menjelaskan, satu unit handphone yang digunkan untuk menyebar akun palsu, akun facebook palsu IT dan akun facebook palsu RS
“Teruduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Red).