Bima, Sekilasinfontb,com.- Bawaslu Kabupaten Bima menilai KPU tidak cermat dalam menetapkan hasil seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Masalahnya, beberapa nama yang sebelumnya menjadi catatan hasil pengawasan Bawaslu masih termuat dan dinyatakan terpilih sebagai anggota PPS.
“Kita juga temukan peserta yang ditetapkan KPU Kabupaten Bima indentitasnya terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan terdaftar sebagai pendukung calon DPD. Bahkan rekam jejaknya diduga pernah mengkampanyekan Paslon tertentu pada Pilkada tahun 2020 lalu,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH, Selasa (24/1/2023).
Selain itu, Bawaslu menemukan anggota PPS terpilih dari pasangan suami istri, meski dalam tindaklanjutnya KPU melantik salah satu dari pasutri PPS terpilih dari Kecamatan Langgudu tersebut.
Peristiwa ini bisa dianggap sebagai ketidak cermatan KPU dalam mengambil keputusan. Karena sebelum ditetapkan sebagai PPS terpilih ada proses wawancara yang dilakukan untuk menggali informasi tentang status calon.
Terhadap hasil pengawasan pihaknya, Abdullah mengaku akan menindaklanjutinya kepada KPU sebagai pemilik kewenangan yang membentuk penyelenggara ad-hoc tingkat PPS.
“Terhadap hasil pengawasan kami, kita tunggu saja proses oleh pihak KPU Kabupaten Bima,” tuturnya.
Sebagai informasi bahwa penetapan hasil seleksi PPS Pemilu 2024 se Kabupaten Bima tersebut berdasar surat nomor 174/PP.04.1-Pu/5206/4/2023. Surat tersebut dikeluarkan KPU Kabupaten Bima, Senin (23/1/2023). (rif)