>head>
HUKUM  

Hasil BAP Dua Terdakwa Kasus Cetak Sawah Baru, Tak Ada “Fee” Mengalir ke Bupati Bima

Bima, Sekilasinfontb.com.- Terkait tuduhan fee proyek dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Perluasan Sawah Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2016 oleh Terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima Muhammad Tayeb pada proses sidang pembacaan eksepsi perkara korupsi penyaluran dana bantuan saprodi cetak sawah baru 2016 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (6/2/2023),

DA Malik selaku Penasehat Hukum Nurmayang Sari yang merupakan bawahan Muhammad Tayeb menyampaikan bahwa dana bantuan sarana produksi (saprodi) pertanian merupakan bantuan dana yang diperuntukkan untuk program kegiatan lanjutan (sub-program) dari cetak sawah yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 dan tahun 2016.

“Bantuan dana sarana produksi (saprodi) pertanian ditujukan kepada 241 (dua ratus empat puluh satu) kelompok tani dengan total bantuan senilai Rp. 14.474.000.000,- (empat belas milyar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan dana bantuan tersebut, sesungguhnya telah diterima oleh 241 (dua ratus empat puluh satu) kelompok tani yang ditransfer ke masing-masing kelompok tani melalui Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Nasional Indonesia (BNI) maupun Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Kejaksaan Negeri Bima dalam surat dakwaannya dengan Register No. Pds – 10 / Ft.01 / R. Bima / 01 / 2023 tertanggal 17 Januari 2023,” katanya kepada media ini, Senin (6/2/2023).

Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media tentang adanya aliran “fee proyek” dalam kegiatan bantuan sarana produksi (saprodi) pertanian itu, ia menegaskan hal itu sama sekali tidak benar dan tuduhan tersebut sama sekali tidak ada.

“Basis dasar kami untuk menyatakan tidak ada “fee proyek” dalam kegiatan tersebut dapat dilihat dari keterangan terdakwa atas nama Nurmayang Sari, S.Hut., sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 06 bulan April tahun 2022 pada angka 58 yang menerangkan bahwa “tidak mengetahui adanya fee dalam pelaksanaan kegiatan tersebut”,” ujarnya dilansir media ini di LombokTREND.com.

Demikian juga sambung dia, di dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Perluasan Sawah Program Pengembangan Prasarana Dan Prasarana Pertanian Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tertangal 15 April 2021, tidak ada farse yang menyebutkan jika Bupati Kabupaten Bima turut menikmati dugaan kerugian keuangan negara dalam persitiwa hukum ini.

“Juga terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.116.769.000,- (lima milyar seratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi NTB masih belum memiliki kepastian hukum,” terangnya.

Terlebih secara faktual ungkap dia, bahwa dana bantuan sarana produksi (saprodi) pertanian senilai Rp. 14.474.000.000,- (empat belas milyar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) telah diterima oleh kelompok melalui rekening masing-masing dan terhadap besaran dana yang diperuntukkan untuk pembelian benih padi, pupuk kendang, pupuk cair, pupuk NPK, pupuk urea dan Herbisida tersebut sejatinya telah dibelanjakan secara langsung oleh petani maupun melalui bantuan pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Bima.

“Sehingga menurut hemat kami, dugaan mengenai adanya aliran dana fee proyek dalam persitiwa ini yang mengalir ke klient kami maupun ke Bupati Kabupaten Bima, merupakan dugaan yang sumir dan dugaan ini sesungguhnya telah pula didalami oleh pihak kepolisian (Polres Kabupaten Bima) maupun Kejaksaan Negeri Bima,” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh Israil selaku Penasehat Hukum Terdakwa mantan Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan Muhammad bahwa aliran “fee proyek” dalam kegiatan bantuan sarana produksi (saprodi) pertanian sama sekali tidak benar dan tuduhan tersebut sama sekali tidak ada.

“Mengapa hal ini penting kami sampaikan, mengingat dalam eksepsi saudara Muhammad Tayeb karena dengan adanya dugaan aliran fee proyek dalam kegiatan tersebut sesungguhnya telah memiliki dampak negatif kepada klient kami. Sehingga perlu kami sampaikan jika fee proyek dimaksud sama sekali tidak ada,” tegasnya.

“Bahwa adapun dasar kami untuk menyatakan tidak ada “fee proyek” dalam kegiatan tersebut dapat dilihat dari keterangan terdakwa atas nama Muhammad., Spt., sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Januari 2022 pada angka 54 dan 55 yang dalam pokok menerangkan jika klient kami tidak mengetahui mengenai adanya fee dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dan klinet kami juga menerangkan jika ia sama sekali tidak mengetahui siapa yang menerima dan menyerahkan fee tersebut”,” imbuh Israil.(Red)

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.