Bima, Sekilasinfontb.com.- Wakil Bupati Bima H. Dahlan M. Noer, memastikan jalan ruas Donggo menjadi prioritas Pemerintah Daerah untuk dimasukan dalam APBD Perubahan tahun 2023, hal itu disampaikan pada saat beraudiensi dengan pendemo asal Kecamatan Donggo dan Soromandi, di depan Kantor Bupati Bima, Senin, (29/5) siang.
Saat beraudiensi dengan pendemo, Wakil Bupati Bima didampingi Asisten I, Asisten II, Kadis PUPR dan Kepala Bapeda.
Dalam penyampaiannya, perwakilan pendemo mendesak Gubernur NTB dan Bupati Bima agar mengaspal jalan di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi secara totalitas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wabup Dahlan menyampaikan bahwa penanganan ruas jalan sudah dibagi kewenangan, namun, kata dia, terkait jalan ruas Provinsi, Pemda akan mendesak Gubernur NTB untuk menindaklanjuti terkait ruas provinsi.
“Jalan ruas Soromandi – Bajo adalah kewenangan Provinsi, kami akan mendesak Provinsi untuk dilakukan penanganannya,” kata Wabup Bima.
Wabup Dahlan menegaskan tidak ada diskriminasi wilayah terkait peningkatan ruas jalan, semua jalan di Kabupaten Bima berpotensi rusak.
“Penanganan peningkatan jalan harus ditangani sesuai portur anggaran yang tersedia dalam APBD, ruas di Kecamatan Donggo akan menjadi prioritas kami,” ujar dia.
Penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Bima ditangani 3 skema pembiayaan, pertama melalui DAK, Impres jalan daerah dan Skema pembiayaan melalui APBD.
“Kami prioritaskan penanganan ruas jalan Donggo yang menjadi kewenangan Daerah dalam APBD Perubahan 2023,” tegas dia.
Pendemo yang tidak terima serta tidak puas dengan penyampaian Wabup Dahlan maupun Kadis PUPR langsung membubarkan diri.
Hingga berita ini diturunkan belum ada kesepakatan baik Pemerintah Daerah maupun pendemo, (red).