Bima, Sekilasinfontb.com.- Untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai tembakau, diperlukan sinergi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Disamping itu, perlu kesadaran masyarakat bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan target bersama untuk meningkatkan pendapatan negara.
Demikian salah satu aspek penting yang mengemuka pada sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai tahun anggaran 2022 Kerjasama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dan pemerintah Kabupaten Bima berlangsung Rabu (19/10) di Aula Akbar Hotel Mutmainnah Kota Bima.
Bupati Bima yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir.Indra Jaya dalam sambutannya mengatakan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang mempunyai sifat yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi dan pemakaian dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, juga pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Untuk dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang bersumber dari Cukai ini, maka para kepala OPD melalui unit kerja hingga di tingkat kecamatan sedapat mungkin melakukan sosialisasi secara optimal hingga ke tingkat desa dan dusun,” Jelasnya.
Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Pulau Sumbawa Agustiawan dalam pemaparannya dihadapan para Kepala OPD dan Kabag terkait lingkup Pemkab Bima mengemukakan, dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang disalurkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah bagi pelaksanaan desentralisasi.
Sementara itu, salah seorang Narasumber yang juga Kabag Hukum Setda Amar Ma’ruf SH mengungkapkan, untuk mengoptimalkan pengawasan cukai rokok, pemerintah daerah dapat berperan dengan berkolaborasi mengedukasi masyarakat akan dampak dari penjualan rokok, pada perekonomian dan industri dalam negeri. Juga dapat membentuk satuan tugas bersama untuk melakukan operasi atau penindakan. (red).