>head>

Arena Pacuan Kuda Panda Bima di Pasang Garis Polisi, Pordasi Perketat Aturan Pacuan

Bima, sekilasinfontb.com.- Menyikapi kasus kematian penunggang kuda (joki) Arjun Bimantara, saat sesi latihan kuda di arena pacuan Kuda Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Minggu, (13/8/2023). Pengurus Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Bima langsung mengambil sikap dengan menghentikan aktivitas di arena pacuan kuda tersebut.

“Kami sudah hentikan aktivitas di arena pacuan kuda Panda sementara waktu dengan memasang garis polisi (polis line) di sana,” tegas Ketua Pordasi Kabupaten Bima, Irfan Selasa (15/8).

Pordasi turut berduka cita atas meninggalnya joki cilik yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut. Dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua joki dan pemilik kuda, agar tetap memperhatikan keselamatan joki.

“Saat latihan kemarin, Joki itu tidak dilengkapi body protector atau Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Bocah malang itu hanya memakai helm,” katanya.

Menurut Irfan, hampir semua joki yang ada di Kota dan Kabupaten Bima tidak memiliki body protector. Sementara alat pelindung diri itu hanya dimiliki Pordasi Kabupaten maupun Kota Bima.

“Pordasi menyediakan APD tersebut saat pelaksanaan event, namun, kami bisa pinjamkan saat sesi latihan, tapi orang tua joki anggap tidak terlalu penting, makanya tidak pernah digunakan saat latihan,” ujar dia.

Di sisi lain, kebanyakan para orang tua dan pemilik kuda saat ini menganggap penggunaan APD tidak begitu penting saat sesi latihan. Sehingga para joki mengenakan APD yang disiapkan panitia saat event resmi saja.

“Kami harap setiap pemilik kuda harus membawa APD masing-masing saat training maupun event pacuan. Masalahnya juga jadwa latihan ini tidak punya izin sehingga mereka bebas menggunakan arena. Ini yang mesti kami evaluasi juga nanti,” katanya.

Selain itu, klasifikasi tinggi kuda dan usia joki juga perlu diperhatikan berdasarkan regulasi yang diatur Pordasi dan Peraturan Bupati (Perbub) yang diterbitkan sebelumnya.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Pordasi Kota Bima, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) soal kasus ini. Kami juga tidak bisa mengabaikan peran teman-teman LPA dan pemerhati anak pada kasus ini,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Arjun Bimantara terjatuh dari kuda yang ditungganginya usai ditabrak kuda lain dari belakang, Minggu (13/8). Kemudian dia dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk diberikan perawatan medis. Sayangnya, nyawa bocah malang asal Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima itu tidak tertolong. Dia dinyatakan meninggal setelah sekitar satu jam ditangani oleh pihak rumah sakit setempat. (red).

>head>
1 1 vote
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.