>head>
HUKRIM  

Tidak Hadir Berikan Keterangan, Panggilan Kedua Segera Nyusul, Kades Piong Diminta Kooperatif

Bima, sekilasinfontb.com.- Hari ini kamis (14/9) giliran Kades Piong IHD dkk dipanggil penyidik Polres Bima untuk memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan dilakukan oleh dirinya terhadap dua orang pengelola destinasi wisata Oi Tanpuro, namun hingga berita ini diturunkan, Kades Piong tidak kunjung hadir.

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH, membenarkan hari ini Kades Piong IHD diambil keterangan berkaitan laporan kasus pengeroyokan terhadap dua orang pengelola Oi Tampuro.

“berdasarkan surat panggilan kami, hari ini jadwal kades untuk diperiksa, tapi sampai sekarang belum hadir juga,” kata dia.

Terlibat atau tidak terhadap kasus yang dilaporkan, Kades Piong harusnya dihadiri untuk memberikan keterangan. Kalau tidak hadir seperti ini artinya sama hal melawan hukum.

“Kades harus kooperatif, kami akan segera layangkan pemanggilan kedua,” kata dia.

Menurut korban Agus Gunawan, tindakan yang dilakukan oleh IHD dkk terhadap pengurus Pokdarwis Harsim dan dirinya tidak mencermikan sosok seorang pemimpin.

Ia menilai, tindakan premanisme yang dilakukan para pelaku tidak mencerminkan sebagai tindakan seorang Kepala Desa yang harusnya memberikan contoh yang baik terhadap warganya. Ia meminta agar para pelaku segera ditahan.

Korban pengeroyokan Kades dkk

“Mestinya para pelaku langsung ditangkap dan ditahan. Jika memang sudah dipanggil kami harap para pelaku langsung ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya Kamis (14/9/2023).

Menurut Agus, pelangggaran yang dilakukan oleh Oknum Kades sudah jelas. Sebab, saat kejadian pengrusakan fasilitas wisata dan penganiayaan saat itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Piong.

Sebagai warga, ia sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Kades terhadap dirinya. Ia pun berharap, pihak Pemerintah Daerah melalui Bupati Bima Hj. Indah Dharmayanti Putri harus bisa memberikan sanksi yang tegas terhadap Oknum Kades.

“Masa ada kepala pemerintah yang mendemo aset pemerintahannya di sebuah desa. Pelanggaran itu harusnya bupati bisa langsung menegur keras tindakan oknum Kades hingga bila perlu memecatnya secara langsung dan jangan diam saja,” terangnya. (red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.