Bima, sekilasinfontb.com.- Kasus pengeroyokan terhadap 2 (dua) orang pengelola Wisata Mata Air Tampuro pada tanggal 6/9/2023 lalu, masih menjadi perbincangan berbagai pihak. Kasus yang melibatkan Oknum Kades Piong, Anaknya dan Oknum Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar tersebut tentunya menjadi antensi APH dan Dinas terkait.
Menanggapi Kasus tersebut, Kasat Pol PP melalui Sekretarisnya, sangat menyayangkan keterlibat oknum Pol PP pada kasus tersebut. Bahkan pada kasus itu. Setelah Oknum Pol PP inisai AR ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memberhentikan dan tidak memperpanjang SK Kontrak oknum tersebut.
“Dengan sudah ditetapkan rersangka, sudah bisa diberhentikan dan tidak perlu diperpanjang,” jelas H. Abdul Wahab dihadapan Kasat Pol PP Bahrain dan sejumlah media di ruangan kerjanya Rabu (4/10/2023).
Pemberhentian oknum Pol PP tersebut sudah sesuai SK Kontrak, dan tidak perlu diperlukan SK Pemberhentian, karna kata dia, Oknum Pol PP itu bukan PNS atau ASN
“Tdak perlu lagi SK pemberhernrian. Dia tidak perlu lagi SK pemberhentian karna bukan kaya PNS atau ASN, tidak perlu diperpanjang, Karna ini SK pertahun, tegasnya.
Sebagai mana berita sebelumnua, kasus pengeroyokan terhadap Harsim dan Agus Gunawan ini, sudah ada 3 (tiga) orang tetapkan sebagai tersangka yakni, Oknum Kades Piong inisial IHD , A (Anak Kades Piong) dan Oknum Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar AS. (red)