>head>
HUKUM  

Libatkan Kades dan Gunakan Rumah Ibadah, Caleg DPR Provinsi NTB Edy Muhlis Dilaporkan ke Bawaslu

Bima, sekilasinfontb.com.- Kordinator Perhimpunan Pemuda Madani Bima Sulaiman S.Sos. S.H. Melaporkan Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil VI dari Partai Nasdem Edy Muhlis ke Bawaslu Kabupaten Bima. Laporan itu atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.

Dalam keterangan Persnya, Sulaiman dkk telah melaporkan Edy Muhlis Caleg DPR Provinsi NTB dari partai Nasdem atas dugaan pelanggaran Pemilu.

“Kami laporkan Kamis (18/1) karena telah melakukan pelanggaran kampanye melibatkan Aparat Pemerintah yaitu kepala Desa dan menggunakan Fasilitas Ibadah atau Masjid dalam kampanyenya,” ujar dia, Sulaiman, Jumat, (19/1).

Kata dia, pelanggaran tersebut dilakukan oleh Edy Muhlis saat berkunjung di desa Ka Owa, Kecamatan lambitu Kabupaten Bima. Menurut Sulaiman, tindakan Edy Muhlis tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu, Perbawaslu Pengawasan Kampanye Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilu.

“Kami meminta Bawaslu Kabupaten Bima untuk menyikapi laporan ini secara serius serta mendiskualifikasi Edy Muhlis sebagai Caleg DPRD,” ujar dia.

Menurut dia, tindakan terlapor (Edy Muhlis) menggunakan fasilitas ibadah dan membiarkan Kepala Desa Kaowa menyampaikan atribut kampanye yang menguntungkan dirinya saat Shalat Jumat.

“Itu murni memenuhi unsur penyalahgunaan tempat, kekuasaan dan fasilitas umum secara sengaja,” ucap Sulaiman.

Menurutnya, Pelanggaran Pemilu tersebut sangat fatal, sebab menyalahi beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukumannya tidak sederhana, caleg yang melanggar tersebut dapat didiskualifikasi dari daftar caleg.

“Ini bukan persoalan sederhana, ini mencederai demokrasi dan pemilu dengan sengaja menabrak aturan yang ada. Bawaslu Kabupaten Bima harus tegas menindak caleg nakal yang memanfaatkan tempat dan kesempatan yang dilarang oleh peraturan,” jelasnya.

Dirinya berharap Bawaslu memberikan putusan maksimal sehingga caleg-caleg yang nakal seperti itu mendapatkan efek jera.

“Keseriusan Bawaslu menangani pelanggaran kampanye ini sangat diperlukan. Kasus ini sudah berjalan di Kapolres Bima sebagai tindak pidana Pemilu, tetapi pelanggaran Edy Muhlis tidak diproses lebih jauh. Karena itu dengan laporan ini kami meminta Bawaslu untuk serius memeriksa yang bersangkutan” tutupnya.(red).

>head>
5 1 vote
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest