>head>

Pria Asal Dompu yang Hendak Edarkan Shabu Seberat 228,96 Gram di Bima Berhasil Diamankan

Bima, Sekilasinfontb.- Sat Resnarkoba PolresB ima Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu, Minggu, (11/02/24) kemarin Pukul 20.00 Wita.

Disampaikan Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K., lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH, pengungkapan kasus tersebut berlangsung di 3 tempat atau TKP.

“TKP pertama di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, TKP kedua di Lingkungan Sadia 1 di belakang asrama Kodim 1608/Bima Kecamatan Mpunda Kota Bima, dan TKP ketiga BTN Pena To’i Kota Bima,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Abdul Malik, SH, meneruskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AH (L/34) warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Selain terduga, petugas juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 poket bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, dengan bruto seberat 228,96 gram, beserta sejumlah peralatan yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi barang haram itu.

Iptu Abdul Malik, SH, menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi warga yang diterima personil Satreskoba Polres Bima yang menyebut adanya indikasi transaksi Narkotika jenis Shabu beserta ciri-ciri terduga, di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bima langsung terjun memimpin penyelidikan dengan mendatangi TKP yang dilaporkan warga.

Sesampai di TKP, lanjutnya, terlihat terduga pelaku sebagaimana dicirikan dan dicocokkan, rupanya benar terduga AH berada di TKP bersama saudara AF, ALK, MFR lantas kita amankan di tempat guna penggeledahan,” ungkap Iptu Abdul Malik, SH.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan BB berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga jenis Shabu didalam 1 (satu) buah tas selempang atau waistbag yang dipakai AH. Sementara tiga rekannya tidak ditemukan BB yang mengarah kepada adanya Tindak Pidana Narkotika.

“Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Bima melakukan interogasi terhadap saudara AH terkait kepemilikan barang tersebut dan mengaku barang tersebut merupakan miliknya”

Sesampai di TKP, lanjutnya, terlihat terduga pelaku sebagaimana dicirikan dan dicocokkan,
rupanya benar terduga AH berada di TKP bersama saudara AF, ALK, MFR lantas kita amankan di tempat guna penggeledahan,” ungkap Iptu Abdul Malik, SH.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan BB berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga jenis Shabu didalam 1 (satu) buah tas selempang atau waistbag yang dipakai AH. Sementara tiga rekannya tidak ditemukan BB yang mengarah kepada adanya Tindak Pidana Narkotika.

“Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Bima melakukan interogasi terhadap saudara AH terkait kepemilikan barang tersebut dan mengaku barang tersebut merupakan miliknya”

“Apabila ketiganya tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis maka akan di pulangkan dan berstatus sebagai Saksi tapi apa bila terbukti ketiganya pun akan diproses hukum” Kata Kasat.

Saat ini tidak dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.