Bima, Sekilasinfontb.- Saksi Partai Nasdem Hedy, terpaksa dikeluarkan oleh pihak keamanan dari ruangan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Yang berlangsung di aula Kantor KPU Kabupaten Bima, senin, (4/3) sekitar 16.00 Wita. Bersangkutan dinilai tidak tertib mengikuti rapat pleno berlangsung.
Pantauan langsung wartawan media ini, saksi partai Nasdem tersebut merasa keberatan keputusan pimpinan sidang, terhadap gugatan yang disampaikan.
Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, sekaligus yang memimpin sidang pleno terbuka, menyampaikan, bahwa proses rekapitulasi PPK Madapangga tingkat Kabupaten Bima dianggap sah dan final.
“D Hasil dari Pemilu DPRD Kabupaten Bima PPK Madapangga sudah sah, ini keputusan rapat yang tidak bisa digangu gugat,” kata dia.
Ady menjelaskan, kutusan ini diambil secara kolektif, apabila saksi partai Nasdem merasa keberatan dengan putusan KPU silakan tempuh upaya hukum lain.
“Proses aduan oleh saksi tidak bisa kami tindak lanjuti dan kalau keberatan agar menempuh upaya hukum lain,” ucap Ady Supriadin.
Atas putusan itu, Hedy dari saksi Nasdem tidak menerima dan meminta izin kepada pimpinan sidang untuk menyampaikan keberatan atas putusan dimaksud.
Permintaan saksi Hedi tersebut tidak ditanggapi oleh pimpinan sidang. Sementara saksi Hedi terus meminta interupsi.
Karena ngotot ingin menyampaikan keberatan, pimpinan sidang langsung meminta pihak keamanan untuk mensterilkan saksi tang tidak tertib dalam rapat pleno sedang berlangsung.
Dinamika dalam ruang rapat itu menjadi perhatian Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo dan turun langsung memantau suasana dalam ruang sidang.
Sejumlah personil pun langsung mengeluarkan bersangkutan dari ruang sidang, dan rapat pleno dilanjutkan PPK Kecamatan Sape. (red).