Bima, Sekilasinfontb.- Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima secara resmi melaporkan PPK Kecamatan Donggo, ke Bawaslu Kabupaten Bima. Kamis (07/3/2024). Terkait penggelembungan suara Partai Hanura.
Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Bima, Sarjan, S. Pd, menyampaikan saat pleno tingkat Kabupaten Bima. Hasil penelusuran saksi partai dan Bawaslu, menemukan PPK Kecamatan Donggo menambah atau penggelembungan suara Partai Hanura.
Beberapa TPS ada penggelembungan suara oleh PPK Donggo yaitu di TPS 03 Desa Bumi Bajo, TPS 06 Bumi Pajo, TPS 04 Desa Kala, TPS 05 Desa Kala dan TPS 10 Desa Mbawa.
“Kami melaporkan pelanggaran pemilu adanya perbedaan antara C Hasil Lidik dan D1 Hasil di TPS yang kami sebutkan,” Ungkap Sarjan.
Lanjutnya, temuan penggelembungan suara tersebut bukan hanya saksi Gerindra, termasuk Bawaslu Kabupaten Bima juga menemukan adanya penggelembugan suara.
“Pasca dilakukan Pleno di tingkat KPU Kabupaten Bima PPK Kecamatan Donggo langsung memperbaiki data penggelembungan suara Partai Hanura dan sudah terbukti bahwa pada saat itu suara Hanura tidak sesuai dengan C1 Lidik,” ujarnya.
Menurutnya, itu adalah kejahan Extraordinary crime adalah kejahatan yang luar biasa dalam pemilu tahun 2024 yang perluh di Proses secara pidana sesuai dengan perbuatanya.
“Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta,” Lanjut dia.
Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta.
Lanjutnya, Selain di laporkan di Bawaslu Gerindra juga akan menggugat di MK untuk dilakukan pemilihan ulang atau PSU di Kecamatan Donggo karena peristiwa Penggelembungan suara Partai Hanura sangat merugikan partai Gerindra. (red).