Bima, Sekilasinfontb.- Saksi Partai Gerindra Ibrahim S,Sos. Ajukan nota keberatan atas hasil pleno KPU Kabupaten Bima saat mengikuti rapat pleno terbuka tingkat KPU Provinsi NTB di Hotel Lombok Garden Jumat (8/3/2024).
Saksi Partai Gerindra menolak hasil pleno KPU Kabupaten Bima, menurut dia, ada beberapa peristiwa yang dinilai sangat marugikan, namun, belum diselesaikan secara profesional dan adil seperti di kecamatan Donggo dan kecamatan Ambalawi.
“Penolakan didasari Kejadian penggelembungan suara salah satu parpol di Kecamatan Donggo yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Bima dan kejadian banyaknya pemilih DPK yang misterius di Kecamatan Ambalawi yang tentunya merugikan partai Gerindra belum di selesaikan secara adil dan profesional,” ungkap dia.
Dia mengatakan, catatan keberatan sudah ditandatangani oleh pimpinan sidang M Khuwailid saat rapat pleno KPU Provinsi. Keberatan ini akan ditindak lanjuti sampai KPU RI dan akan disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita akan menempuh jalur sampai KPU RI hingga ke MK untuk mendapatkan keadilan,” jelas Ibrahim, (red).