Bima, Sekilasinfontb.- Tiga pria di Bima ditangkap Polres Bima Kota karena nekat membuat dan mengedarkan uang palsu. Mereka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu menggunakan printer.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengatakan tiga orang yang ditangkap karena membuat dan mengedarkan uang palsu berinisial AB alias Bakri, AW, dan B.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku membuat dan memproduksi uang palsu setelah belajar dan melihat tutorial dari YouTube. Mereka memproduksi uang dengan menggunakan kertas HVS dan dicetak pakai printer,” beber Yudha saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/3/2024).
Yudha menerangkan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang sempat diancam para pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan. Resah atas perbuatan itu, warga sempat memblokade jalan guna menuntut agar para pelaku segera ditangkap.
“Awal terungkapnya setelah kami menerima laporan dari warga yang menjadi korban pengancaman para pelaku ini,” kata Yudha.
Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap AB alias Bakri di kediamannya, Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, belum lama ini. Seusai menangkap Bakri, polisi juga melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku AB ini ditemukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang, satu buah senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan tiga botol ada bahan peledak untuk aktivitas nelayan,” terang Yudha.
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Yudha, juga ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.800 lembar atau sebanyak Rp 180 juta. Uang palsu dengan nomor seri yang sama tersebut diproduksi di rumah Bakri.
“BB lainnya ada satu printer untuk mencetak uang palsu serta satu rim kertas HVS untuk bahan mencetak uang palsu,” sebut Yudha.
Polisi melakukan pengembangan seusai menangkap Bakri. Walhasil uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 42 lembar atau setara Rp 4,2 juta ditemukan di tempat pelaku lainnya berinisial AW dan B.
“Selain uang palsu, di rumah dua pelaku ini, juga disita satu senpi rakitan laras panjang dan satu buah sajam,” ujarnya.
Yudha menegaskan akan terus mengembangkan kasus itu. Terlebih dua dari tiga pelaku yang ditangkap positif narkoba.
Sementara keterangan para pelaku, mereka membuat hingga mengedarkan uang palsu sejak awal Januari 2024. Lokasi transaksi dan peredaran hanya di wilayah Bima.
Yudha menambahkan para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan pasal berlapis dengan UU yang berbeda, yakni UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancaman pidana terhadap pelaku ini bisa seumur hidup,” tambah dia. (red).