>head>

Seorang Warga Desa Tenga dan Dua dari Desa Tente Ditangkap Kasus Narkoba

IMG_20240419_165551

Bima, Sekilasinfontb.- Satuan Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kasatnya Iptu Fardiansyah SH, berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan pertama yakni Senin 15/04/24, pelaku pengedar narkoba jenis Sabu asal Desa Tenga, Kecamatan Woha berhasil ditangkap dan penangkapan kedua hari Rabu 17/04/24 sekitar pukul 14.00, tim Satres Narkoba kembali berhasil meringkus 2 terduga pelaku pengedar barang haram di Desa Cenggu.

Dua terduga pengedar narkoba jenis Sabu warga Desa Tente Kecamatan Woha yang diamankan di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten itu masing-masing berinisial BT L/29 dan SD L/25.

Diringkusnya kedua terduga pelaku pengedar narkoba ini berawal Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mendapatkan informasi yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba jenis Shabu di Desa Cenggu.

Informasi itu direspon cepat oleh Iptu Fardiansyah SH yang langsung memimpin tim Opsnal Satreskoba menuju TKP guna melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Sesampainya di TKP Tim melakukan pemantauan dan tidak lama kemudian tim melihat gerak gerik BT dan SD mencurigakan.

Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu asal Desa Tente, Kecamatan Woha ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Bima

Tidak mau buruan hilang tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar yang ikut disaksikan oleh warga sekitar.

Hasil penggerebekan dari tangan keduanya, tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) Narkoba Jenis Shabu Siap Edar seberat 15, 16 gram Narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pada saat dilakukan penangkapan kedua pengedar ini sempat berusaha kabur dengan bersembunyi di salah satu rumah warga sekitar namun dengan sigap upaya keduanya berhasil dihalau.

Sementara itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang terduga pengedar narkoba jenis Shabu.

“Saudara BT dan SD Kamis ringkus dengan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 15.16 gram siap edar”. Ungkapnya

Tidak lupa Ia menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya.

Saat ini kedua terduga dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Tutupnya. (red).

>head>
1 1 vote
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.