Kota Bima, Sekilasinfontb.- Terduga pelaku pembobol rumah inisial RJ (21) warga Kelurahan Serae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Berhasil ditangkap Tim PUMA II Polres Bima Kota di rumahnya, Senin, (13/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Pungaun Hutahaen, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan, pengungkapan serta penangkapan terduga pelaku pembobol rumah berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : ADUAN/B/92/V/2024/SPKT/Polsek Rasanae Barat/Res Bima Kota/Polda NTB. Tanggal 13 Mei 2024 dan surat perintah tugas Nomor : Sprin/15/V/RES.1.24./2024. Tanggal 1 Mei S/d 31 Mei 2024.
“Korban bernama cholifa (70) warga Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,” ujar dia.
Terhadap kasus tersebut, Kasat menceritakan kronoligis berdasarkan BAP yang diterima oleh anggota penyudik, pada hari senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 01 00 wita, korban sedang tidur dalam kamar, saat terbangun jam 4 subuh, ketika dirinya menuju kamar mandi melihat pintu rumah terbuka dalam keadaan rusak/dibobol.
“Korban mengecek semua barang berharganya namun celengannya yang disimpan di dalam tas berwarna hitam yang digantung di tembok kamarnya sudah tidak ada,” ujar dia.
Berdasarkan laporan itu, Tim PUMA II melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut, hasil penyelidikan yang dilakukan berhasil mendapatkan informasi A1 identitas dan keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.
“Anggota langsung ke lokasi dan berhasil menangkap, pelaku juga mengakui membobol dan mencuri di rumah korban,” kata dia.
Uang yang ada dalam celengan korban sebesar Rp.4 juta lebih telah dipakai untuk belanja dan bermain judi online. (red).