Mataram, Sekilasinfontb.- Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Nasional di Provinsi NTB secara resmi dibuka oleh Asep Setiawan, Anggota Dewan Pers, di Aula Lantai Tiga, Hotel Golden Palace, Mataram, Provinsi NTB pada Jumat, 17 Mei 2024.
Hadir dalam acara tersebut Tim Penguji Dewan Pers, Pengurus PWI Provinsi NTB, Pengurus PWI Se-Provinsi NTB, dan peserta UKW dari PWI, Unitomo, serta IJTI. Dalam kesempatan itu, Acep memberikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh peserta untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan sikap dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kegiatan UKW ini merupakan agenda dan anjuran Dewan Pers untuk dilakukan secara nasional. Terima kasih kepada Lembaga UKW dan para penguji, serta peserta UKW dari PWI, Unitomo, dan IJTI yang telah hadir dan mempersiapkan sebaik mungkin untuk kesuksesan acara. Mudah-mudahan kehadiran peserta dalam jumlah besar tetap konsisten sampai selesai,” ungkapnya.
Kemudian, Acep menguraikan kondisi terkini dunia pers. Menurutnya, ada tantangan besar dalam dunia pers. Undang-Undang secara tegas menyatakan bahwa pers adalah profesi dan wartawan dilindungi oleh undang-undang.
“UU Pers No. 40 Tahun 1999 melindungi wartawan dan tugasnya. Wartawan berhak mendapatkan tugas sesuai fungsinya, termasuk kompetensi dan perlindungan dalam kasus hukum,” imbuhnya
Pers ditugaskan sesuai fungsi dan berkompetensi, termasuk dalam pengungkapan kasus dan menghadapi kasus, semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Pers.
“Kini ada rancangan undang-undang yang akan mengurangi fungsi pers. Kami sudah ada datanya dan menolak RUU Penyiaran yang sekarang sedang diproses di DPR RI karena ada dua masalah, yaitu ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi dan RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers,” tegasnya.
Acep mengajak pers untuk profesional dalam tugas jurnalistik. Dengan adanya Pelatihan Jurnalistik dan UKW ini, ketidakprofesionalan dapat dihapus. “PR kita semua untuk semangat mengikuti uji kompetensi, kita adalah kelompok profesional,” imbuhnya.
Acep juga menekankan bahwa wartawan tidak hanya ada di Lombok, NTB, dan Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia, termasuk Amerika Latin. Pekerjaan pers sama seperti pekerjaan profesional lainnya, oleh karena itu, tugas wartawan adalah menjalankan profesi berdasarkan pengetahuan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan perundang-undangan yang terkait.
“Hal kedua, tambah Acep, adalah menjaga sikap. Kami mohon ada apresiasi atas sikap sebagai wartawan yang profesional. Kami berharap Dewan Pers pada uji kompetensi hari ini bisa menumbuhkan profesionalisme yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutupnya. (red).