>head>
HUKRIM  

Oknum Polisi di Sumbawa Cabuli Anak Kandung, Korban Ditiduri Sejak 2019

Sumbawa, Sekilasinfontb.- Oknum anggota Polres Sumbawa inisial IR, 41 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Pria asal Sumbawa ini diduga menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya inisial U.

Kini, tersangka IR ditahan di Rutan Polda NTB. Tersangka IR mencabuli anaknya yang berusia 18 sejak tahun 2019 hingga 2024.

Dia menyetubuhi korban sejak usia SMP di rumahnya di Sumbawa.

Pertama kali, dia menyetubuhi korban di kamar mandi pada tahun 2019.

Perbuatan bejat IR berlanjut hingga korban menginjak usia SMA.

Dia mencabuli korban ketika istrinya berangkat kerja ke salah satu puskesmas.

Meski berkali-kali dicabuli, korban tak berani mengungkapkan perbuatan sang ayah kepada ibu dan keluarganya.

Korban takut karena masih tinggal serumah dengan tersangka IR.

Nah, saat beranjak kuliah, korban memberanikan diri menceritakan semua perbuatan tersangka IR kepada keluarganya.

Selanjutnya, korban didampingi keluarganya melaporkan IR ke Polda NTB, 13 Mei lalu.

Setelah diselidiki, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap IR dengan Nomor: S. Tap/73/V/RES.1.4/2024/Ditreskrimum, tanggal 22 Mei 2024.

Ditreskrimum Polda NTB menetapkan IR sebagai tersangka dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Pelecehan Seksual Fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan laporan terhadap oknum polisi IR telah diproses.

”Iya, sudah kita proses dan sudah ditahan,” kata dia, Rabu (12/6).

Penasihat Hukum IR, Denny Nur Indra enggan berkomentar lebih jauh.

Dia menegaskan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah.

”Sekarang belum bisa diputuskan IR bersalah sebelum ada vonis hakim,” katanya dikutip dari Lombok Post, Rabu (12/6). (red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.