Bima, Sekilasinfontb.- Pria berinisial DK (20) warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Harus mendekam dalam el tahanan Mapolsek Woha Polres Bima Polda NTB.
DK diamankan oleh Personel Polsek Woha karena melakukan penganiayaan terhadap AD (17) yang juga merupakan Warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kasus penganiayaan menggunakan sebilah parang itu terjadi pada RabuRabu 12 Juni 2024 sekira pukul 16.45. WITA.
Akibat kejadian tersebut AD mengalami luka robek di bagian kepala akibat sabetan parang dan di rawat di PKM Woha.
Kasus itu berawal korban bersama rekannya MA mencari terduga pelaku guna melakukan klarifikasi terkait adanya selisih paham antara korban dan pelaku terkait taruhan pertandingan bola voly.
Tidak lama kemudian keduanya menemukan terduga pelaku yang sedang duduk di depan pertokoan sambil memegang sebilah parang.
Setelah melihat korban beserta MA terduga pelaku langsung mengejar korban dan MA sambil mengayunkan serta menebas korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak lebih dari 1 (satu) kali sehingga mengenai kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kanan atas kepala korban.
Kapolsek Woha AKP Sudirman SH yang mendapatkan informasi tersebut memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intel untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.
Tidak lama kemudian pelaku menyerahkan diri diantar oleh pihak keluarga.
Motif terduga melakukan penganiayaan akibat selisih paham taruhan atau judi Pertandingan bola voly.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH.
Dan saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Woha untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (red).