Bima, Sekilasinfontb.com.- Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. Ip, tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati Bima. Meski pada bulan Agustus 2024 nanti, dirinya resmi mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur NTB mendampingi Lalu Muhammad Ikbal. Hal itu telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE belakangan ini mulai viral dibicarakan kalangan masyarakat NTB khususnya wilayah pulau Sumbawa. Terkait keikutsertaanya pada pesta demokrasi sekali dalam lima tahun yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Dua pekan terakhir baliho dirinya sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur NTB bersama Lalu Muhammad Ikbal Bakal Calon Gubernur NTB mulai terpasang di tempat-tempat strategis wilayah Bima dan Dompu.
Seiring dengan merangkak naiknya nama Umi Dinda mulai diperbincangkan masyarakat NTB, muncul pula asumsi pablik, bahwa perempuan pertama di NTB yang terpilih sebagai Bupati di wilayah Kabupaten Bima itu harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah, apabila re mi ditetapkan maju sebagai peserta pada pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur NTB.
Berikut ini penjelasan Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Lanjut dia, mencalonkan diri di daerah lain ini, pihaknya telah koordinasikan ke KPU Provinsi, maksudnya, daerah yang setingkat, maka dia harus mengundurkan diri.
“Daerah yang setingkat maksudnya dalam lingkup provinsi NTB, tapi berbeda Kabupaten/Kota, itu harus mengundurkan diri,” kata dia.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. Ip akan maju menjadi calon Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan Lalu Muhammad Ikbal sebagai Bakal Calon Gubernur NTB pada Pilkada 2024.
“Kalau Bupati Bima ikut Calon Wakil Gubernur NTB tidak mengundurkan diri dari jabatannya, hanya cuti saat kampanye,” kata mantan wartawan saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, selasa, 9Juli 2024.
Bupati Bima baru bisa mengundurkan diri, apabila dia mencalonkan diri sebagai Walikota Bima, atau di daerah Kabupaten dan Kota di wilayah NTB.
“Kalau menjadi calon kepala daerah di Kabupatan dan Kota di wilayah NTB, baru harus mengundirkan diri,” ujar dia.
Dia juga menyampaikan, Pada Pilkada 2020 juga ada kepala daerah di tingkat Kabupaten dan Kota mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Penerapannya sama, mereka tidak mengundurkan diri, contoh, Ahyar Abdul menjabat sebagai Walikota Mataram, Suhaili menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah
“Saat itu mereka tidak mengundurkan diri, ketika tidak terpilih, mereka kembali lagi ke jabatannya sampai adanya kepala daerah terpilih,” ujar dia.
Aturan ini, lanjut Ady, pihaknya akan sosialisasikan dengan melibatkan setiap holder partai politik, akan disampaikan point-point dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.
Selain mengatur pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, aturan ini juga mengatur tentang pencalonan anggota DPRD, DPD terpilih. pungkas dia, (red).