>head>

Ini Tahapan Pelaksanaan Program Pengelolaan dan Pengembangan SPALD-S DAK Tahun Anggaran 2024

Bima, Sekilasinfontb.- Seperti apa penjelasan tentang pelaksanaan program pengelolaan dan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Berikut penjelasan Plh Kadis PUPR Kabupaten Bima Syarifuddin, H. Ndae, ST, MT, tahap pertama yakni berdasarkan SK Bupati tentang Desa lokasi DAK dan besaran nilai bantuan yang diterima. Melaui Alokasi Dana Kuhusus (DAK) Kabupaten Bima memperoleh total Angaran Rp 8.947.706.000 Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor : 188.45/ 203/06.9 Tahun 2024 Tangal 04 April 2024 Tentang Penetapan Desa Lokasi Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Yang Bersumber dari Alokasi Khusus Fisik Kabupaten Bima Tahun 2024.

Kemudian tahapan pelaksanaan DAK, yakni pemenuhan akses sanitasi layak perlu diprioritaskan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan dan sumber dana.

Kementerian PUPR mendukung pemenuhan target akses sanitasi dalam RPJMN 2020–2024 yang mengamanatkan 90 persen akses sanitasi layak, termasuk didalamnya 15 persen akses sanitasi aman serta 0 perse BAB, dan persampahan 80 persen penanganan dan 20 persen pengurangan. Akses penduduk terhadap prasarana sanitasi pada dasarnya erat kaitannya dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, sosial budaya serta kemiskinan.

Hasil berbagai pengamatan dan penelitian membuktikan bahwa semakin besar akses penduduk kepada fasilitas sanitasi (air limbah permukiman, persampahan dan drainase lingkungan) serta pemahaman tentang higiene, semakin kecil kemungkinan terjadinya kasus penyebaran penyakit yang ditularkan melalui media air dan tanah.

Beberapa upaya pengembangan sanitasi lingkungan berskala komunitas, dapat dilakukan melalui pendekatan berbasis masyarakat. Hal ini ditujukan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan, melalui penekanan perubahan perilaku dan pola hidup masyarakat untuk dapat lebih bersih dan sehat dengan melibatkan masyarakat secara utuh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan sampai dengan pengelolaan sarana agar terciptanya lingkungan permukiman berkelanjutan yang sehat.

Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator terkait dengan tugas- tugasnya dalam pengaturan, pembinaan dan pengawasan pengembangan sanitasi lingkungan, sedangkan tugas Pemerintah Daerah yaitu menerapkan Standar Pelayanan Minimal untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 dan perubahannya tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, dimana Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan prasarana dan sarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah.

Kemudian, Syarif menjelaskan tentang proses pembentukan Tim Pelaksana Swakelola (TPS- KSM). Bersama dengan Panitia Pemilihan Pengurus TPS-KSM menyusun tata tertib proses pemilihan Pengurus TPS-KSM.

Panitia pemilihan melakukan proses kajian kepemimpinan di tingkat RT/Kelompok rutinitas yang berjalan di masyarakat, seperti; kelompok arisan, kelompok pengajian dan lain-lain. Kajian kepemimpinan tersebut dalam rangka menghasilkan kriteria pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat setempat;

Bersama dengan panitia pemilihan memandu proses lokakarya kriteria kepemimpinan yang diharapkan oleh masyarakat di tingkatRW/Dusun/Lorong, dan lain-lain sesuai tingkat sebutan untuk level tersebut.

Melakukan penetapan terhadap hasil lokakarya kepemimpinan, dan mensosialisasikan kriteria pemimpin dengan tata tertib tersebut kepada warga masyarakat tingkat RT dan/atau nama lain sesuai tingkat sebutan untuk level tersebut.

Bersama dengan panitia pemilihan TPS-KSM melakukan proses pemungutan suara berbasis kriteria tanpa calon tanpa kampanye ditingkat RT dan/atau nama lain sesuai tingkat sebutan untuk level tersebut.

Bersama dengan panitia pemilihan TPS-KSM memandu proses perhitungan suara di tingkat RT dan/atau nama lain sesuai tingkat sebutan untuk level tersebut.

Bersama dengan panitia pemilihan TPS-KSM menetapkan hasil perolehan suara dari suara tertinggi 1 sampai 5 ditetapkan sebagai utusan bakal calon dari tingkat RT dan/atau nama lain sesuai tingkat sebutan untuk level tersebut untuk mengikuti proses pemilihan pengurus Tim Pelaksana Swakelola di tingkat RW/Dusun/Lorong dan/atau nama lain sesuai tingkat sebutan untuk level tersebut.

Mendampingi proses pembuatan Berita Acara dan Daftar Hadir proses pemungutan suara serta Daftar nama-nama utusan terpilih 1sampai 5 orang di tingkat RT dan/atau nama lain sesuai tingkat sebutan untuk level tersebut.

Bersama dengan panitia Pemilihan TPS-KSM melakukan koordinasi dengan Ketua RW/Dusun/Lorong dan/atau nama lain sesuai tingkat level tersebut dalam rangka persiapan proses pemungutan suara darimasing-masing utusan bakal calon.

Mendampingi panitia Pemilihan dalam proses pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan hasil perolehan suara

Bersama dengan panitia membuat Berita Acara Penetapan dan Daftar Hadir proses pemungutan suara sekaligus meminta KepalaDesa/Kelurahan untuk menetapkan hasil perolehan suara pengurusTim Pelaksana Swakelola, dan membuat surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan sebagai bentuk permohonan kepada Kepala Dinas/OPD Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan Surat KeputusanPenetapan Pengurus TPS- KSM.

Bersama dengan pengurus TPS-KSM koordinasi dengan Kepala Desa/Lurah terkait konsep surat pengantar ke Kepala OPD/PA/KPA Dinas terkait untuk pembuatan Surat Keputusan (SK) penetapan TPSKSM.

Bersama dengan pengurus Tim Pelaksana Swakelola dan Ketua RW/Dusun/Lorong dan/atau nama lain sesuai tingkat sebutan untuk level tersebut, menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) dalam rangka penyusunan dokumen RKM/ DED dan RAB.

Kemudian selanjutnya proses penyusunan dokumen rencana kerja masyarakat (RKM) dan tahap pelaksanaan kontruksi. (red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.