Kota Bima, Sekilasinfontb.- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada sidang putusan dismissal PHPU yang berlangsung 20.30 Wita, memutuskan dan menetapkan, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan pemohon Palson Nomor Urut 2 Rum-Innah atau menerima eksepsi termohon KPU Kota Bima dan pihak terkait Paelon Nokor 1 Man-Feri san Bawaslu Kota Bima.
Sidang yang dipimpin Suhartoyo tersebut, dihadiri pihak pemohon Paslon Nomor Urut 2, pihak termohon KPU Kota Bima dan sejumlah pihak terkait lainnya yakni Bawaslu Kota Bima dan pihak Paslon Nomor Urut 1 Man-Feri.
Pada sidang dismissal tersebut, tiga Majelis hakim membacakan silih berganti amar putusan hingga diakhiri dengan keputusan dan penetapan, menolak alias tidak mengabulkan seluruh permohonan dari gugatan pemohon palson Nomor urut 2.
Dengan begitu, Palson Nomor urut 1 Man-Feri, tetap menjadi palson Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sesuai dengan hasil penetapan rekapitulasi suara KPU Kota Bima beberapa waktu lalu.
Tentu dengan merujuk keputusan dismissal MK pada sidang bernomor registrasi 41 tersebut, paslon nomor 1 tinggal menunggu penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih oleh KPU Kota Bima.
Paslon Nomor Urut 1 H Arahman H Abidin-FeTerpilih0an (Man-Feri) resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih periode 2025-2030.
Berita gembira itu, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih periode 2025-2030.
Rapat pleno dengan agenda penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih yakni Paslon Man-Feri, berlangsung Rabu 5 Februari 2025 di Ballroom Hotel Marina Inn.
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua KPU Kota Bima Suaeb bersama empat komisioner, Pj Wali Kota Bima H Mukhtar, pasangan calon nomor urut 1, H A Rahman H Abidin dan Feri Sofiyan (Man-Feri) Komisioner Bawaslu Idhar dan Khairul Amar, serta berbagai pihak lainnya, termasuk perwakilan partai politik, simpatisan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pada rapat pleno tersebut, KPU Kota Bima resmi menetapkan pasangan Man-Feri sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih berdasarkan hasil Pilkada serentak 27 November 2024.
“Berdasarkan hasil rapat pleno, kami memutuskan dan menetapkan H A Rahman H Abidin dan Feri Sofiyan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih periode 2025-2030,” ujar Ketua KPU Kota Bima, Suaeb.
Pasangan Man-Feri berhasil memperoleh 49.032 suara atau 50,36 persen dari total suara sah, mengungguli dua pasangan calon lainnya.
Setelah membacakan hasil rapat pleno, KPU Kota Bima menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang kepada pimpinan DPRD Kota Bima, Bawaslu, pimpinan partai pengusung, serta pasangan calon terpilih.
Usai ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih, Man-Feri tibggal tinggal menunggu proses pelantikan yang akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (red).