>head>

Iqbal-Dinda Larang Perusahaan Tarik Iuran Sewa Fasilitas di Atas Kapal

Mataram, Sekilasinfontb.- Sehari setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si (Miq Iqbal), Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., M.I.P (Dae Dinda) langsung keluarkan kebijakan baru untuk membantu masyarakat.

Dalam surat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan pada 20 Februari 2025 dengan Nomor 500.11/226/Dishub/III. Melarang kapal atau perusahaan penyedia jasa transportasi laut menarik iuran dalam bentuk apapun terhadap pengguna di lintas penyeberangan Kayangan-Patotano.

Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., M.I.P

Kadis Perhubungan Provinsi NTB H. Lalu Moh Faozal, S. Sos, M. Si menyampaikan, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa di lintas penyeberangan Kayangan-Patotano, pihaknua menyampaikan imbauan merujuk pada peraturan yang berlalu.

Isi imbauan itu mencakup tiga poin, antata lain seluruh kapal dilarang keras untuk menyewakan bantal, matras, tikar, maupun kamar kepada pengguna jasa di atas kapal.

Dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa untuk pengisian daya telepon seluler (HP) dan/atau alat elektronik lainnya di atas kapal.

“Bagi kapal atau perusahaan yang masih melakukan praktik tersebut, Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia. (red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.