>head>
HUKRIM  

Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota

Empat terduga pelaku pengeroyokan ditangkap

Bima, sekilasinfontb.com.- Empat pelaku penganiayaan dan pengeroyokan disertai pencurian, ditangkap tim Puma II, Polres Bima Kota, Minggu (17/4/2022).

Para pelaku yang masih muda ini berinisial AB (20), FA (19), IK (21) dan IS (16), semuanya berasal dari desa yang sama di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Mereka ditangkap di Desa Nunggi Wera, setelah sebelumnya tim Puma yang dipimpin oleh Katim Aiptu Hero Suharjo berhasil mengindetifikasi keberadaan pelaku dari sebuah handphone yang dicurinya pada korban Haikal Al Mugarib, yang merupakan warga Desa Sangiang Kecamatan Wera.

“Kejadian ini terjadi pada Minggu sekitar pukul 02.00 wita, saat korban sedang duduk begadang sembari menunggu sahuran bersama temanya. Para pelaku datang dengan menggunakan dua unit sepeda motor langsung berhenti di depan korban dan mengeluarkan sebilah parang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, saat dikonfirmasi Minggu malam.

Setelah menodong parang kearah korban, lanjutnya, pelaku pun secara membabi buta melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Haikal.

“Korban akhirnya babak belur dihajar empat pelaku. Kemudian mengambil satu unit handphone merk Iphone 6 warna putih milik korban. Setelah itu mereka kabur ke desanya,” jelas Rayendra.

Ditegaskannya, keempat pelaku berhasil ditangkap setelah tak lama tim Puma II melakukan proses penyelidikan dari laporan korban pasca ia dikeroyok.

Alhasil, para pelaku berhasil terungkap semua usai diamankan IS yang masih berusia remaja, karena ia saat itu menguasai handphone milik korban.

Dari hasil pengembangan IS, ketiga pelaku lainnya dapat terungkap dan ditangkap di lokasi tak jauh dari penangkapan IS pada Minggu (17/4/2022) sore.

Untuk menghindari adanya reaksi warga, semua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota. Kini keempat pelaku sedang diinterogasi dan diperiksa lebih lanjut di ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SI-01).

>head>
5 1 vote
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.