>head>
HUKUM  

Pelaku Penganiayaan Ditangkap Saat Menjual Sayur di Pasar Tente

FR terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap anggota Puma Polres Bima, Jumat, (22/1/2021) Sekitar pukul 2.51 WITA,

Kabupaten Bima, Sekilasinfontb.com. – Tim Puma Polres Bima, berhasil menangkap FR (28) warga Desa Tangga Baru Kecamatan Monta, pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur juga warga setempat itu, ditangkap saat menjual sayur-mayur di Pasar Tente, Desa Tente, Kecamatan Woha, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 2.51 WITA,

“Anggota dibawah kendali Kateam Puma Aipda Gatot Wahyudin, mengamankan FR warga desa Tangga Baru, merupakan terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur juga warga setempat,” jelas kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos.

Lanjut dia, penangkapan terduga pelaku dengan dasar Laporan polisi LP / 240 / VII / 2020/ NTB / res. Bima tanggal 14 Juli 2020 serta Surat Perintah Penangkapan
Nomor : Sp. Kap / 90 / I / 2021 / Reskrim Tanggal 22 januari 2021.

“Kejadian penganiayaan diduga oleh pelaku terhadap korban pada Senin (20/4/2020) sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di RT 08 Desa Tolotangga Kecamatan Monta,” kata dia.

Anggota team yang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, berhasil mendapatkan informasi dari team lidik, bahwa terduga pelaku sudah berada di pasar Tente.

“anggota langsung menuju Pasar Tente dan berhasil mendapatkan terduga pelaku yang sedang berjualan sayur, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata dia.

Pelaku langsung digelandang ke Polres Bima untuk diproses sesuai hukum berlaku, jelas dia, (Red).

>head>
0 0 votes
Beri Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
.